Pencarian ini hanya berfungsi saat di Halaman Depan
atau Gunakan Fitur Pencarian Explore

Imam Besar Istiqlal: Paham Khilafah Tidak Laku di NKRI

image source: damailahindonesiaku.com
Khilafah pernah dibicarakan oleh beberapa kelompok organisasi radikal di Indonesia. Namun, paham khilafah dan mau menegakkan negara Islam, tidaklah laku ‘dijual’ di Negara Indonesia ini.

Hal ini ditegaskan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA. Menurutnya, tidak lakunya khilafah karena warga Indonesia tersebut sangat kompak dan sepenuhnya yakin dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Paham khilafah juga tidak laku dan tidak akan laku di Indonesia, meskipun beberapa gelintir itu ada. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia itu kompak, dan mendukung negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila,” kata Nasaruddin Umar, di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Namun, Nasaruddin Umar mengingatkan, pemerintah tidak boleh lengah terhadap eksistensi kelompok-kelompok kecil pengikut khilafah dan paham radikal tersebut. Pasalnya, sekecil apa juga gerakan dan paham radikal yang tumbuh, mesti diantisipasi, dan tidak boleh sampai membesar.

Dengan kenyataan ini, Beliau yang juga seorang mantan Wakil Menteri Agama RI menilai bahwa tidak ada dalil bagi investor guna mengkhawatirkan kestabilan politik maupun ketenteraman di Indonesia berhubungan paham radikal.

Beliau juga menambahkan, pemerintah makin intensif berdiskusi bersama beberapa ORMAS Islam yang memiliki perspektif moderat yang mendukung tinggi Pancasila, kebhinnekaan, dan kedamaian NKRI, laksana Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, agar kiranya menanggulangi (mengkonter) ormas-ormas yang ditemukan berpaham radikal.

“Selama NU dan Muhammadiyah berada di garda terdepan dalam menjaga NKRI dan menebarkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam), bahu membahu bersama aparatur negara seperti TNI dan Polri, insya Allah negara ini akan aman,” kata Nasaruddin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017, sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 mengenai Ormas (10/Jul/17). DPR lantas mensahkan Perppu Ormas ini menjadi UU di tanggal 24/10/2017.

Dengan adanya Perppu ini pemerintah melakukan pembubaran ormas tertentu yang dianggap bertentangan dengan prinsip Pancasila dan karena terlalu mengikuti paham pemerintahan khilafah.

Nasaruddin juga mengungkapkan, tahapan pemerintah itu belum cukup. Beliau juga menambahkan, pemerintah mesti menanggulangi akar dari persoalan yaitu memberantas kemiskinan serta memberantas ketidakadilan di bidang ekonomi juga hukum.

“Dengan demikian, paham radikal dan ekstrem akan hilang dari bumi Indonesia. Investor pun akan dibuat lebih tenang dan nyaman,” pungkas rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran tersebut.

Berikut ada video #pesandamai dari beliau, sebagai seorang Imam Besar Mesjid Istiqlal, Bapak Professor Dr. Nasaruddin Umar:
A post shared by Damailah RI (@damailahri) on

SOURCE: https://damailahindonesiaku.com/imam-besar-masjid-istiqlal-paham-khilafah-tak-laku-di-indonesia.html

Komentar?TulisTutup